Sengketa merek Denza (腾势) yang melibatkan BYD di Indonesia telah resmi berakhir. Mahkamah Agung (MA) Indonesia menolak permohonan kasasi BYD terkait sengketa merek Denza. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya, yang berarti gugatan BYD terhadap PT Worcas Nusantara Abadi atas penggunaan nama Denza kalah total. Sebelumnya, pada April 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan perkara tingkat pertama dengan menolak seluruh gugatan BYD dan menghukum BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.
Menghadapi putusan final Mahkamah Agung, pihak BYD Indonesia akhirnya memberikan tanggapan. Kepala Urusan Publik dan Pemerintahan BYD Indonesia menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses peradilan yang berlaku di Indonesia, namun menekankan bahwa perkara ini belum sepenuhnya selesai. Ia menjelaskan bahwa putusan tersebut tidak menyatakan bahwa merek Denza bukan milik BYD, melainkan terdapat perbedaan dalam identifikasi subjek hukum. Saat ini BYD masih mengkaji dan mengevaluasi langkah hukum selanjutnya, serta menegaskan bahwa BYD telah memegang hak merek Danza secara sah di Indonesia. Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa BYD memiliki hak merek Denza di seluruh pasar global, dan sengketa merek yang muncul di Indonesia ini merupakan risiko yang sering dihadapi perusahaan saat memasuki pasar baru, dan juga membuat BYD lebih mengenal lingkungan investasi Indonesia. Ia menegaskan bahwa meskipun terjadi sengketa merek, komitmen BYD untuk mendalami pasar Indonesia tidak berubah, dan akan terus memberikan nilai tambah bagi industri otomotif Indonesia melalui produk dan teknologi nyata.
Informasi publik menunjukkan bahwa Danza telah resmi terdaftar dalam database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Permohonan terkait diajukan pada 11 Agustus 2025 dengan nomor pendaftaran IDM001414073, kelas internasional 12, meliputi produk seperti kampas rem, bodi kendaraan, bus, kendaraan bermotor, mobil, mobil otonom, sepeda motor, sasis, truk, forklift, dan produk transportasi lainnya. Selain itu, BYD juga mengajukan permohonan merek Danza kelas 37 dengan nomor IDM001426542 yang mencakup jasa perbaikan kendaraan, pencucian, pelumasan, perawatan, pemolesan, pengisian baterai, dll. Dalam lampiran peraturan Kementerian Dalam Negeri tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, model Denza sebelumnya telah menggunakan nama Danza secara seragam, yang berarti BYD secara resmi telah mengganti merek baru untuk menggantikan Denza di pasar Indonesia.
Sengketa merek Denza (腾势) yang melibatkan BYD di Indonesia telah resmi berakhir. Mahkamah Agung (MA) Indonesia menolak permohonan kasasi BYD terkait sengketa merek Denza. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya, yang berarti gugatan BYD terhadap PT Worcas Nusantara Abadi atas penggunaan nama Denza kalah total. Sebelumnya, pada April 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan perkara tingkat pertama dengan menolak seluruh gugatan BYD dan menghukum BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.
Menghadapi putusan final Mahkamah Agung, pihak BYD Indonesia akhirnya memberikan tanggapan. Kepala Urusan Publik dan Pemerintahan BYD Indonesia menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses peradilan yang berlaku di Indonesia, namun menekankan bahwa perkara ini belum sepenuhnya selesai. Ia menjelaskan bahwa putusan tersebut tidak menyatakan bahwa merek Denza bukan milik BYD, melainkan terdapat perbedaan dalam identifikasi subjek hukum. Saat ini BYD masih mengkaji dan mengevaluasi langkah hukum selanjutnya, serta menegaskan bahwa BYD telah memegang hak merek Danza secara sah di Indonesia. Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa BYD memiliki hak merek Denza di seluruh pasar global, dan sengketa merek yang muncul di Indonesia ini merupakan risiko yang sering dihadapi perusahaan saat memasuki pasar baru, dan juga membuat BYD lebih mengenal lingkungan investasi Indonesia. Ia menegaskan bahwa meskipun terjadi sengketa merek, komitmen BYD untuk mendalami pasar Indonesia tidak berubah, dan akan terus memberikan nilai tambah bagi industri otomotif Indonesia melalui produk dan teknologi nyata.
Informasi publik menunjukkan bahwa Danza telah resmi terdaftar dalam database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Permohonan terkait diajukan pada 11 Agustus 2025 dengan nomor pendaftaran IDM001414073, kelas internasional 12, meliputi produk seperti kampas rem, bodi kendaraan, bus, kendaraan bermotor, mobil, mobil otonom, sepeda motor, sasis, truk, forklift, dan produk transportasi lainnya. Selain itu, BYD juga mengajukan permohonan merek Danza kelas 37 dengan nomor IDM001426542 yang mencakup jasa perbaikan kendaraan, pencucian, pelumasan, perawatan, pemolesan, pengisian baterai, dll. Dalam lampiran peraturan Kementerian Dalam Negeri tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, model Denza sebelumnya telah menggunakan nama Danza secara seragam, yang berarti BYD secara resmi telah mengganti merek baru untuk menggantikan Denza di pasar Indonesia.