Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menyatakan penyesalan dan penolakan terhadap keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk merevisi rumus Harga Patokan Mineral (HPM) nikel. Menurut FINI, di tengah tekanan biaya yang dihadapi industri peleburan nikel, aturan baru menyebabkan kenaikan harga nikel yang signifikan, semakin membebani perusahaan, bahkan menghambat strategi hilirisasi rantai pasok nikel nasional. Ketua Umum FINI menyatakan bahwa industri peleburan nikel Indonesia saat ini menghadapi tekanan operasional yang besar: konflik Timur Tengah mendorong kenaikan harga belerang, biaya energi melonjak, biaya logistik meningkat, dan laba perusahaan sudah tertekan parah. Dalam konteks ini, kenaikan HPM ditambah dengan rencana bea keluar produk olahan nikel yang beredar akan membuat industri hilir tertekan dari dua sisi dan sangat menghambat progres hilirisasi nikel Indonesia. Ia memperingatkan kebijakan yang melemahkan daya saing industri dalam jangka pendek akan menyebabkan penurunan total pendapatan negara dalam jangka panjang. Komponen biaya terbesar industri hilir nikel meliputi bijih nikel, energi, belerang dan asam sulfat (HPAL), logistik, bahan baku kimia, tenaga kerja, serta perawatan suku cadang. Kenaikan biaya pada salah satu komponen saja akan signifikan mempengaruhi laba keseluruhan. Ia mengkritik bahwa HPM versi baru memasukkan mineral ikutan seperti kobalt, besi, krom ke dalam perhitungan harga, yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan karena perhitungan didasarkan pada kadar dan recovery teoritis, bukan marjin ekonomi riil perusahaan, sehingga menggerus arus kas operasional smelter dan tidak kondusif bagi operasi stabil proyek peleburan baru atau perluasan. Berdasarkan perhitungan, kenaikan HPM akan meningkatkan biaya produksi pabrik pirometalurgi RKEF yang menggunakan bijih nikel laterit sekitar 600 dolar AS per ton nikel; untuk pabrik hidrometalurgi HPAL, setelah dikurangi diskon harga kobalt, biaya produksi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) akan melonjak 2.400–2.600 dolar AS per ton nikel. Ia menekankan bahwa harga MHP terutama ditentukan oleh kandungan nikel, sedangkan kobalt ikutan hanyalah produk sampingan dengan diskon kecil, sehingga efek pengurangan biaya sangat terbatas. Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan bahwa saat ini harga bijih nikel domestik Indonesia masih di bawah fundamental, jauh lebih rendah dibandingkan harga bijih nikel impor dari Filipina dan Kaledonia Baru. Revisi HPM hanya untuk mengembalikan harga bijih domestik ke nilai wajar guna meningkatkan daya saing, dan harga setelah penyesuaian masih lebih rendah dari bijih impor. Ia mengungkapkan bahwa HPM versi lama tidak memasukkan premi yang ada di pasar, sehingga setelah penyesuaian, kenaikan harga bijih domestik mencapai lebih dari 100%. Penyesuaian harga patokan logam seperti nikel ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM dan mulai berlaku efektif pada 15 April 2026. Perbedaan kepentingan antara perusahaan tambang dan smelter yang dipicu oleh hal ini menjadi poin kontroversi penting dalam proses hilirisasi industri nikel Indonesia.