Menteri Ketenagakerjaan baru-baru ini secara resmi menandatangani dan memberlakukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2026, yang memberlakukan pembatasan ketat pada penggunaan tenaga kerja outsourcing oleh perusahaan, dengan jelas hanya mengizinkan enam sektor pekerjaan tertentu untuk menggunakan model outsourcing. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi RI tahun 2023, bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak-hak pekerja, sembari tetap mempertimbangkan keberlanjutan operasional perusahaan, dan mulai berlaku tepat menjelang Hari Buruh Internasional tahun 2026. Enam bidang pekerjaan yang diizinkan menggunakan outsourcing adalah layanan kebersihan, katering, keamanan, sopir dan transportasi antar jemput karyawan, layanan penunjang operasional perusahaan, serta posisi penunjang di sektor pertambangan, minyak, gas, dan kelistrikan. Selain itu, semua posisi pekerjaan inti lainnya dilarang menggunakan model outsourcing, untuk mencegah perusahaan secara sembarangan meng-outsourcing pekerjaan utama dan menghindari tanggung jawab ketenagakerjaan formal. Peraturan tersebut juga mengatur prosedur ketenagakerjaan, mewajibkan perusahaan pemberi kerja dan penyedia jasa outsourcing untuk menandatangani perjanjian tertulis, yang setidaknya memuat jenis pekerjaan outsourcing, jangka waktu kerja sama, lokasi kerja, jumlah pekerja, rincian perlindungan tenaga kerja, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak, sehingga terbentuk ikatan kontrak yang terstandarisasi. Perusahaan outsourcing wajib menjamin seluruh hak hukum pekerja secara menyeluruh, mencakup upah pokok, lembur, jam kerja dan cuti, cuti tahunan, kesehatan dan keselamatan kerja, jaminan kesehatan dan jamsostek, tunjangan hari raya keagamaan, serta kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan tidak boleh secara sewenang-wenang mengurangi tunjangan atau menurunkan standar ketenagakerjaan. Peraturan baru ini juga menetapkan mekanisme sanksi, dengan memberikan hukuman yang sesuai bagi pelanggaran ketentuan oleh perusahaan pemberi kerja dan penyedia jasa outsourcing, mendorong kepatuhan dalam berusaha. Ketua Konfederasi Serikat Buruh Indonesia mengungkapkan bahwa sebelumnya Undang-Undang Cipta Kerja membuka outsourcing tanpa batas di semua sektor dan tanpa batasan waktu kerja, sehingga memunculkan banyak pelanggaran ketenagakerjaan, penekanan upah, dan perampasan hak-hak pekerja. Peraturan baru ini akan kembali mengacu pada kerangka Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, tidak hanya membatasi jenis pekerjaan outsourcing, tetapi ke depan juga akan menambahkan batasan masa kerja outsourcing untuk mencegah outsourcing tanpa batas. Pemerintahan Prabowo akan menerbitkan peraturan menteri sebagai tindakan transisi untuk mengisi kekosongan regulasi, dan selanjutnya akan memasukkan revisi aturan outsourcing ke dalam proses legislasi undang-undang ketenagakerjaan baru, untuk menyempurnakan desain sistem secara menyeluruh dari segi hukum. Pemerintah mengimbau semua pihak untuk mematuhi peraturan baru, menertibkan tatanan penggunaan tenaga kerja outsourcing, melindungi hak-hak sah pekerja, menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang adil, dan memenuhi komitmen perlindungan hak bagi kelompok pekerja.