Menteri Keuangan Indonesia baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru yang secara khusus mengenakan bea anti-dumping sementara sebesar 17,5% pada impor pelat canai panas non-alloy dari Wuhan Iron and Steel Group. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 32 Tahun 2026, yang diumumkan secara resmi pada 22 Mei dan berlaku lima hari setelah pengumuman, dengan masa berlaku total enam bulan. Berdasarkan informasi perubahan tarif, dalam Peraturan No. 103 Tahun 2024 sebelumnya, tarif bea anti-dumping untuk produk serupa dari Wugang adalah 0%, sedangkan perusahaan baja domestik lainnya seperti Angang, Baosteel memiliki tarif seragam 20%. Kebijakan ini menandai kenaikan pertama tarif bea anti-dumping untuk produk baja Wugang. Penyesuaian kebijakan ini didorong oleh investigasi khusus oleh Komite Anti-Dumping Indonesia. Tim investigasi menyimpulkan setelah pengumpulan bukti bahwa ekspor pelat canai panas non-alloy oleh Wugang ke luar negeri mengandung praktik dumping, dan praktik dumping ini menyebabkan kerugian nyata pada industri baja domestik Indonesia, serta terdapat hubungan kausal yang jelas antara dumping dan kerugian industri. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, otoritas Indonesia secara resmi menerapkan langkah-langkah pengendalian anti-dumping sementara. Klasifikasi produk yang dikenakan pajak tambahan kali ini jelas, secara khusus merujuk pada pelat canai panas non-alloy dengan lebar 600 mm atau lebih, tanpa lapisan atau coating, yang tercakup dalam beberapa kode pos pabean eksklusif. Perlu dicatat bahwa bea anti-dumping sementara ini adalah pajak tambahan yang harus dibayarkan di atas tarif bea masuk Most-Favored-Nation (MFN) atau tarif preferensial perjanjian. Selain peraturan yang terkait dengan Wugang, Peraturan Menteri Keuangan No. 31 Tahun 2026 juga berlaku pada hari yang sama. Indonesia secara bersamaan menerapkan pengendalian skala besar, dengan pengenaan bea anti-dumping yang berbeda terhadap berbagai perusahaan baja dari China Daratan, India, Rusia, Kazakhstan, Belarus, Taiwan China, Thailand, dan negara/kawasan lainnya. Tarif untuk perusahaan China Daratan dibagi dengan jelas: hanya Wugang yang memiliki tarif 17,5%, sementara semua perusahaan baja lainnya diberlakukan tarif seragam 20%. Standar pengenaan pajak untuk perusahaan dari negara/kawasan lain berbeda-beda:
  • India: Tarif untuk tiga entitas yang terlibat masing-masing 12,95%, 20%, 20%;
  • Rusia, Kazakhstan, Belarus: Perusahaan baja lokal terkait memiliki kisaran tarif 5,58% hingga 20%;
  • Taiwan China: Perusahaan terkait memiliki tarif antara 4,24% hingga 4,70%, dengan China Steel Corporation (CSC) tarif 0%, dan perusahaan baja lainnya di provinsi tersebut dikenakan tarif 20%;
  • Thailand: Tarif perusahaan produsen baja berkisar antara 7,52% hingga 12,78%.
Selain itu, dalam lingkup pengendalian ini, semua perusahaan baja dari negara/kawasan yang tidak disebutkan secara terpisah akan dikenakan tarif bea anti-dumping seragam sebesar 20%. Secara keseluruhan, Indonesia melalui penyesuaian kebijakan terkait anti-dumping baja dari berbagai negara secara massal, semakin menertibkan tatanan pasar impor baja luar negeri, membatasi dampak dumping baja murah, dan pada akhirnya mencapai tujuan utama melindungi industri baja dalam negeri, menyeimbangkan pasokan dan permintaan pasar domestik, serta mendukung pengembangan perusahaan baja lokal