Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia terus memperluas jalur ekspor produk perikanan ke China. Setelah penambahan 8 perusahaan pengolahan ikan yang mendapatkan persetujuan akses, saat ini total 638 pabrik pengolahan ikan telah memperoleh registrasi ekspor ke pasar China. Kepala Badan Pengendalian Mutu Produk Perikanan Indonesia menyatakan bahwa otoritas Indonesia sebagai lembaga sertifikasi mutu resmi yang diakui oleh China, menghubungkan pengajuan perusahaan berdasarkan perjanjian saling pengakuan bilateral kedua negara. Bea Cukai Umum China pada tanggal 11 Mei tahun ini menyetujui permohonan akses 8 perusahaan pengolahan ikan baru, sehingga kedelapan perusahaan tersebut secara resmi memiliki kualifikasi untuk mengirim barang ke China. Perusahaan yang baru disetujui meliputi delapan perusahaan perikanan lokal dan patungan. Hingga saat ini, jenis produk perikanan yang diekspor ke China telah mencapai 1080 jenis, dengan cumi-cumi, berbagai jenis rumput laut, ikan layang, ikan kupas, ikan kerapu kuning sebagai sepuluh produk beku dan kering unggulan. Berdasarkan data perdagangan tahun 2025, total volume ekspor produk perikanan Indonesia ke China mencapai 491.528 ton, dengan nilai perdagangan 1,04 miliar dolar AS setara sekitar 17,46 triliun rupiah. China telah menjadi pasar ekspor utama bagi industri perikanan Indonesia. Pejabat terkait mengingatkan semua pelaku usaha perikanan yang memiliki izin ekspor untuk secara ketat menerapkan standar sanitasi, keamanan pangan dalam produksi rantai penuh dan operasional pabrik, menjaga reputasi produk dan kepercayaan pasar internasional, serta terus meningkatkan daya saing global produk perikanan Indonesia. Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya juga menekankan perlunya pengendalian kualitas produk perikanan secara rutin untuk membantu industri perikanan Indonesia berkembang dengan stabil dalam lingkungan perdagangan bebas dan memperkuat keunggulan ekspor industri.