Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, mengoptimalkan kebijakan insentif PPh final 0,5% untuk usaha mikro dan kecil dengan mempersempit cakupan penerima manfaat agar sumber daya pajak tepat sasaran. Inti dari penyesuaian kebijakan ini adalah menyempurnakan sistem perpajakan dan menjaga keadilan pajak pasar. Setelah aturan baru berlaku, tarif insentif hanya tersedia bagi wajib pajak orang pribadi, usaha perorangan, dan koperasi, sementara CV (Persekutuan Komanditer), PT (Perseroan Terbatas) dan badan usaha lainnya sepenuhnya dikeluarkan dari daftar penerima insentif ini dan tidak lagi menikmati tarif khusus 0,5%. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa penyesuaian ini bertujuan agar kebijakan insentif sesuai dengan tujuan awal, memastikan manfaat penyederhanaan administrasi benar-benar diterima oleh pelaku usaha mikro yang membutuhkan pengurangan beban, memberantas praktik penyalahgunaan insentif oleh sebagian badan usaha, menyeimbangkan biaya pajak berbagai pelaku pasar, dan mendorong seluruh industri untuk membentuk kebiasaan kepatuhan pajak yang baik. Penyesuaian kebijakan ini tidak mengubah tarif pajak, pelaku usaha yang memenuhi syarat tetap menggunakan tarif insentif 0,5%, dan kebijakan secara jelas membatasi batas omzet tahunan penerima insentif sebesar 4,8 miliar rupiah. Sebelumnya, dunia usaha secara umum khawatir bahwa banyak badan usaha kecil yang dikeluarkan dari daftar insentif akan menghadapi tekanan kenaikan biaya kepatuhan yang signifikan. Menanggapi kekhawatiran utama industri, otoritas pajak secara jelas menyediakan langkah-langkah pendampingan pada masa transisi untuk menghindari beban operasional yang berat akibat penerapan aturan baru secara mendadak. Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa beralih dari pembukuan sederhana ke sistem pembukuan badan usaha yang tertib merupakan tantangan besar bagi pelaku usaha mikro, sehingga aturan baru tidak akan diterapkan secara seragam. Selanjutnya, otoritas pajak akan meningkatkan intensitas pendampingan universal, melaksanakan sosialisasi perpajakan secara rutin, serta memberikan bimbingan khusus secara langsung mengenai pendaftaran akun, pembukuan yang tertib, dan pelaporan pajak untuk membantu perusahaan secara bertahap menyelesaikan peningkatan sistem pembukuan. Pejabat terkait menekankan bahwa penerapan kebijakan baru bukan untuk menekan ekonomi riil atau menaikkan biaya operasional pedagang kecil, melainkan untuk mengoptimalkan alokasi sumber daya insentif. Dengan mempersempit batas penerapan insentif, subsidi universal dapat dihindari dari perusahaan yang tidak memenuhi syarat, sehingga insentif pajak yang terbatas dapat tepat sasaran membantu usaha perorangan dan koperasi skala mikro. Di bawah arahan kebijakan baru ini, pelaku pasar mikro yang patuh dapat berkembang dengan stabil berkat kebijakan insentif, sementara perusahaan yang telah memenuhi syarat untuk berkembang skala besar akan membayar pajak sesuai sistem pajak badan usaha umum, membantu usaha mikro di Indonesia mencapai pertumbuhan berkelanjutan secara bertahap dan terstruktur.